Simak Aturan Lengkap PSBB Jawa dan Bali Bulan Januari Ini, Kegiatan Konstruksi Tetap 100%
Simak aturan lengkap PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah virus corona.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak aturan lengkap PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah virus corona.
Untuk aturan lengkap PSBB wilayah Jawa dan Bali ini akan berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Keputusan aturan lengkap PSBB ini dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
TONTON JUGA:
Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Baca juga: Seperti Ada Firasat, Ini Pesan Terakhir Chacha Sherly Kepada Adik Kembarnya Sebelum Kecelakaan
Baca juga: Formasi Guru Tidak Lagi Ada di Seleksi CPNS? Begini Konfirmasi Mendikbud Nadiem Makarim
Baca juga: Cara Daftar dtsk.kemensos.go.id Untuk Dapatkan Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu
Baca juga: Tak Percaya Hoax, P4 Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan Vaksin Sinovac
"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1/2021).
Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut.
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
5. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:
1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi.
(1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;
(2) Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;
(3) Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
(4) Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;
(5) DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;
(6) Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang;
(7) Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/ Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah, dan Menteri Dalam Negeri akan segera menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan meminta Kepala Daerah (apabila diperlukan) untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara spesifik pemberlakuan pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.
Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.
"Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19," kata Airlangga.