Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Jalankan Kebijakan PPKM Jawa-Bali, Gubernur Anies Teken Pergub Turunan dan Anulir PSBB Masa Transisi

Meski baru diperpanjang empat hari lalu, Pemprov DKI akhirnya menganulir kebijakan tersebut.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Kamis (7/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi pada 3 Januari 2021 lalu.

Meski baru diperpanjang empat hari lalu, Pemprov DKI akhirnya menganulir kebijakan tersebut.

Pasalnya, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Anies menganulir kebijakan PSBB masa transisi lantaran ada pengetatan yang dilakukan pemerintah pusat.

"Karena kan kebijakan dari pemerintah pusat dan itu memang menjadi perhatian juga," ucapnya, Kamis (7/1/2021).

Penyesuaian aturan pun disebutnya telah dilakukan Pemprov DKI demi mematuhi kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo ini.

Beberapa aturan yang disesuaikan meliputi kebijakan bekerja di kantor yang awalnya 50 persen menjadi 25 persen dan juga kapasitas rumah makan atau restoran yang dipangkas jadi 25 persen.

"Prinsipnya perlu ada peningkatan pengetatan, termasuk penindakan," ujarnya di Balai Kota DKI .

Dengan demikian, otomatis kebijakan PSBB masa transisi bakal berganti menjadi PPKM.

Aturan baru terkait PPKM ini telah rampung dibahas Pemprov DKI dan siap diumumkan agar bisa mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang.

"Alhamdulillah (Peraturan Gubernur) sudah ditandatangani, kita tunggu saja. Jadi, singkatnya akan menyesuaikan lah," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi menekan kasus Covid-19 yang terus melonjak.

Kebijakan bakal diterapkan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved