Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Jalankan Kebijakan PPKM Jawa-Bali, Gubernur Anies Teken Pergub Turunan dan Anulir PSBB Masa Transisi

Meski baru diperpanjang empat hari lalu, Pemprov DKI akhirnya menganulir kebijakan tersebut.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Kamis (7/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi pada 3 Januari 2021 lalu.

Meski baru diperpanjang empat hari lalu, Pemprov DKI akhirnya menganulir kebijakan tersebut.

Pasalnya, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Anies menganulir kebijakan PSBB masa transisi lantaran ada pengetatan yang dilakukan pemerintah pusat.

"Karena kan kebijakan dari pemerintah pusat dan itu memang menjadi perhatian juga," ucapnya, Kamis (7/1/2021).

Penyesuaian aturan pun disebutnya telah dilakukan Pemprov DKI demi mematuhi kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo ini.

Beberapa aturan yang disesuaikan meliputi kebijakan bekerja di kantor yang awalnya 50 persen menjadi 25 persen dan juga kapasitas rumah makan atau restoran yang dipangkas jadi 25 persen.

"Prinsipnya perlu ada peningkatan pengetatan, termasuk penindakan," ujarnya di Balai Kota DKI .

Dengan demikian, otomatis kebijakan PSBB masa transisi bakal berganti menjadi PPKM.

Aturan baru terkait PPKM ini telah rampung dibahas Pemprov DKI dan siap diumumkan agar bisa mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang.

"Alhamdulillah (Peraturan Gubernur) sudah ditandatangani, kita tunggu saja. Jadi, singkatnya akan menyesuaikan lah," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi menekan kasus Covid-19 yang terus melonjak.

Kebijakan bakal diterapkan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.

Adapun pembatasan yang dilakukan yakni:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring. 

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved