Karyawan Swasta Berharap BLT Subsidi Gaji Masih Terus Dicairkan, Ini Tanggapan Kemnaker

Sejumlah karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta masih berharap bahwa bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji masih dicairkan.

Editor: Suharno
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta masih berharap bahwa bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji masih bisa didapatkan di tahun 2021 ini.

Di masa pandemi virus corona (Covid-19), BLT subsidi gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah menjadi penyelamat bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Manfaat dari subsidi gaji tersebut dirasakan oleh salah satu karyawan di PT Hotel Bumi Wiyata, Endang Suhana. Dia berharap bantuan tersebut bisa berlanjut di tahun ini.

TONTON JUGA:

"Tentu saya berharap mendapatkan bantuan subsidi upah untuk membantu kondisi keuangan keluarga di tengah pandemi ini," katanya melalui tayang video diakun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (7/1/2021).

"BSU ini saya gunakan untuk kebutuhan saya dalam keluarga sehari-hari. Semoga subsidi gaji ini masih berlanjut lagi," sambungnya.

Baca juga: Kemnaker Buka Suara Terkait BLT Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dilanjut Tahun Ini

Baca juga: Cara Daftar dtsk.kemensos.go.id Untuk Dapatkan Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu

Baca juga: 5 Shio yang Bakal Hoki pada Tahun Baru Imlek 2572 di Tahun 2021

Baca juga: Pengakuan Catherine Wilson Selama Dua Bulan di Penjara: Kulit Gatal, Airnya Tak Cocok

Endang telah menerima BLT subsidi gaji sebanyak dua kali. Pada termin pertama, dirinya menerima bantuan pada 27 Agustus 2020. Kemudian termin kedua, dia menerima pada 11 November 2020.

"Saya juga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2010," ucapnya.

Harapan yang sama juga dinyatakan oleh Novi Apriyadi (45).

Dirinya telah merasakan manfaat dari adanya bantuan subsidi upah pada tahun lalu.

Bantuan yang didapatkan langsung dia gunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.

"Manfaatnya dapat BSU, saya bisa membayar biaya sekolah anak saya," kata dia.

Novi merupakan pekerja di PT Mutiara Hexagon yang bertugas di bidang converting, dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Dirinya juga menerima BSU tersebut sebanyak dua kali, pada tahap pertama 28 Agustus dan tahap kedua 12 November 2020.

Tanggapan Kemnaker

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) Anwar Sanusi buka suara.

Ia menyebutkan bahwa Kemnaker belum bisa memastikan program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) akan berlanjut pada tahun ini.

"Untuk tahun ini, kita menunggu kepastian tentang berapa lama bantuan subsidi upah tersebut akan disalurkan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Anwar menyebutkan bahwa total penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji termin kedua hanya mencapai 98,78 persen.

Diakui, angka persentase tersebut sama seperti penyaluran bantuan subsidi upah termin pertama.

Apa faktor dari tidak tercapainya 100 persen penyaluran subsidi upah itu? Menurut dia, tak lain adalah persoalan rekening bank yang dimiliki oleh para calon penerima BSU yang bermasalah.

"Penyebab keterlambatan semua ada dari bank ke rekening penerima. Seperti nomor rekening kurang lengkap, sudah kadaluwarsa dan tidak bisa digunakan," katanya.

Kendati tidak mencapai 100 persen, sisa anggaran untuk program bantuan subsidi upah tersebut sebesar Rp 37,3 triliun telah dikembalikan Kemnaker ke kas negara.

"Sesuai dengan saran Kementerian Keuangan, kita kembalikan di akhir tahun (2020)," ujar dia.

Sebagai informasi, bantuan subsidi upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta atau yang terdampak perusahaannya akibat pandemi virus corona ( Covid-19).

Adapun bantuan yang diberikan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan atau masing-masing menerima Rp 600.000 per bulan. Penyaluran BSU ini dilakukan dalam dua termin.

Termin pertama telah terlaksana pada September-Oktober, kemudian termin kedua November hingga Desember 2020.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved