Kemnaker Buka Suara Terkait BLT Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dilanjut Tahun Ini
Beredar kabar bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) berlanjut?
TRIBUNJAKARTA.COM - Beredar kabar bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan berlanjut pada tahun ini.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) Anwar Sanusi buka suara.
Ia menyebutkan bahwa Kemnaker belum bisa memastikan program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) akan berlanjut pada tahun ini.
TONTON JUGA:
"Untuk tahun ini, kita menunggu kepastian tentang berapa lama bantuan subsidi upah tersebut akan disalurkan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).
Anwar menyebutkan bahwa total penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji termin kedua hanya mencapai 98,78 persen.
Baca juga: Cara Daftar dtsk.kemensos.go.id Untuk Dapatkan Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu
Baca juga: Simak Aturan Lengkap PSBB Jawa dan Bali Bulan Januari Ini, Kegiatan Konstruksi Tetap 100%
Baca juga: Seperti Ada Firasat, Ini Pesan Terakhir Chacha Sherly Kepada Adik Kembarnya Sebelum Kecelakaan
Baca juga: Pria Ini Temukan Jasad Utuh Meski Sudah 20 Tahun di Makam Islam Kompleks Masjid Agung Bojonegoro
Diakui, angka persentase tersebut sama seperti penyaluran bantuan subsidi upah termin pertama.
Apa faktor dari tidak tercapainya 100 persen penyaluran subsidi upah itu? Menurut dia, tak lain adalah persoalan rekening bank yang dimiliki oleh para calon penerima BSU yang bermasalah.
"Penyebab keterlambatan semua ada dari bank ke rekening penerima. Seperti nomor rekening kurang lengkap, sudah kadaluwarsa dan tidak bisa digunakan," katanya.
Kendati tidak mencapai 100 persen, sisa anggaran untuk program bantuan subsidi upah tersebut sebesar Rp 37,3 triliun telah dikembalikan Kemenaker ke kas negara.
"Sesuai dengan saran Kementerian Keuangan, kita kembalikan di akhir tahun (2020)," ujar dia.
Sebagai informasi, bantuan subsidi upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta atau yang terdampak perusahaannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Adapun bantuan yang diberikan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan atau masing-masing menerima Rp 600.000 per bulan. Penyaluran BSU ini dilakukan dalam dua termin.
Termin pertama telah terlaksana pada September-Oktober, kemudian termin kedua November hingga Desember 2020.