Simak Aturan Lengkap PSBB Jawa dan Bali Bulan Januari Ini, Kegiatan Konstruksi Tetap 100%

Simak aturan lengkap PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah virus corona.

Editor: Suharno
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak aturan lengkap PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah virus corona.

Untuk aturan lengkap PSBB wilayah Jawa dan Bali ini akan berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Keputusan aturan lengkap PSBB ini dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

TONTON JUGA:

Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

Baca juga: Seperti Ada Firasat, Ini Pesan Terakhir Chacha Sherly Kepada Adik Kembarnya Sebelum Kecelakaan

Baca juga: Formasi Guru Tidak Lagi Ada di Seleksi CPNS? Begini Konfirmasi Mendikbud Nadiem Makarim

Baca juga: Cara Daftar dtsk.kemensos.go.id Untuk Dapatkan Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu

Baca juga: Tak Percaya Hoax, P4 Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan Vaksin Sinovac

"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1/2021).

Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut.

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;

3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan  pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;

5. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved