Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Pemerintah Pusat Terapkan Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Pemkot Tangsel Siap Jalankan Aturan
Pemkot Tangerang Selatan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), angkat bicara terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan yang dimumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto itu.
"Sikap Pemkot tentunya mengikuti aturan dari pusat," terang Benyamin melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (6/1/2021).
Terkait payung hukum kebijakan baru itu, Benyamin mengatakan Bagian Hukum Pemkot Tangsel yang akan mengurusnya.
"Bagian hukum yang akan atur bentuknya," jelasnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Airlangga mengumumkan akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020.
Kebijakan tersbut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo setelah menimbang lonjakan kasus Covid-19 di dua pulau itu.
Setidaknya ada empat indikator yang menjadi dasar pemilihan wilayah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat itu.
Baca juga: Video Syur dengan MYD Viral, Gisel: Bagian dari Masa Lalu, Bukan Kehidupan Saya yang Baru
Baca juga: Gisel Buka Suara Tanggapi Kasus Video Syur: Saya Minta Maaf, Akan Kooperatif Mengikuti Proses Hukum
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tiga persen.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.
3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.
4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Airlangga juga jelas menyebutkan pembatasan yang akan diterapkan selama dua pekan itu.
Baca juga: Siswi Kelas 3 SMP Pilih Nikahi Kekasihnya Karena Takut Dimarahi Ibunya, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Hasil Babak Pertama Sampdoria Vs Inter Milan: Sanchez Gagal Penalti, Nerazzurri Tertinggal 2 Gol
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.