Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Pemerintah Pusat Terapkan Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Pemkot Tangsel Siap Jalankan Aturan

Pemkot Tangerang Selatan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, usai menghadiri apel pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (21/12/2020). Pemkot Tangerang Selatan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. 

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca juga: Video Syur dengan MYD Viral, Gisel: Bagian dari Masa Lalu, Bukan Kehidupan Saya yang Baru

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved