Antisipasi Virus Corona di DKI

Wagub DKI Sebut Pemerintah Siap Tanggung Jawab Apabila Ada Efek Buruk Setelah Vaksinasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warganya tak khawatir soal proses vaksinasi Covid-19.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Selasa (5/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warganya tak khawatir soal proses vaksinasi Covid-19.

Ia menjamin, pemerintah bakal bertanggung jawab sepenuhnya bila ada efek buruk setelah proses vaksinasi.

"Terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir. Kami pemerintah pusat dan pemda bertanggungjawab," ucapnya, Rabu (6/1/2021).

Adapun kekhawatiran ini muncul setelah pemerintah pusat memutuskan untuk menggunakan vaksin Sinovac yang dilaporkan di sejumlah negara memiliki efektivitas rendah dibandingkan merk lain.

Meski demikian, ia menyakinkan masyarakat untuk tak perlu takut. Bahkan, ia menyebut, keamanan vaksin buatan Cina itu bakal diuji langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Bahkan pak Jokowi menjadi orang yang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara enggak perlu khawatir atau takut terkait vaksin," ujarnya.

Baca juga: AC Milan Masih di Puncak Klasemen, Kekalahan Atas Juventus Tak Berdampak Signifikan

Baca juga: Rhoma Irama Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini

Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Siapkan Fasilitas Perawatan Hewan Peliharaan

Untuk mengantisipasi penolakan, Pemprov DKI telah membuat aturan terkait sanksi denda Rp 5 juta bagi warga yang menolak vaksin.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) no 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 30 Perda tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

"Kami memahami sebagian warga ada yang masih ragu. Tapi kami minta seluruh warga Jakarta bisa patuh dan taat," kata dia.

"Memang, ada beberapa yang menyampaikan menolak karena ini HAM," tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved