Rizieq Shihab Tersangka

Di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Ahli Hukum Pidana UI Jelaskan Soal Pasal Penghasutan

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ahli pidana UI Eva Achjani Zulfa berbicara soal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana sidang praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Ahli hukum pidana UI di sidang menjelaskan pasal penghasutan yang digunakan penyidik untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pihak Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, dalam lanjutan sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab, Jumat (8/1/2021).

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Eva berbicara soal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah Pasal 160 KUHP.

Dalam konteks penghasutan, Eva mengatakan terdapat dua pihak yang terlibat. Pihak pertama adalah orang yang menghasut, sedangkan pihak kedua mereka yang tidak taat.

"Ada dua pihak berbeda, ada yang menghasut dan tidak taat. Konteks menghasut ini jadi suatu tindak pidana. Tergantung kapan tindak pidana itu terjadi," kata Eva saat persidangan.

Baca juga: Pengacara Berbohong, Polisi Disebut Tak Sediakan Oksigen saat Rizieq Shihab Sakit dan Hampir Pingsan

Terkait Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat yang juga menjerat Rizieq Shihab, Eva menyebut hal itu berkaitan dengan Pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Sebab kata-kata dalam Pasal 93 dikatakan setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan. Ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas," ujar dia.

Di sisi lain, ia mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan saat ini termasuk dalam kekarantinaan kesehatan.

"Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian darinya ketika sudah ditetapkan Gubernur. Artinya kita dalam kondisi kedaruratan kesehatan," tutur Eva.

Baca juga: Kesaksian Saksi Fakta Kubu Rizieq Shihab di Sidang Praperadilan, Nihil Covid-19 hingga Kebingungan

Baca juga: Sidang Kelima Praperadilan Rizieq Shihab, Hari Ini Giliran Polisi akan Hadirkan Saksi

Baca juga: Saksi Fakta Kubu Rizieq Shihab Kebingungan saat Dicecar Pertanyaan Ini oleh Hakim

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia dianggap melanggar UU Kekaratinaan Kesehatan serta menghasut orang untuk datang ke acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Rizieq Shihab kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mensos Risma Ubah Nasib Irman Tak Lagi Jadi Pemulung, Ini Kisah Sedihnya Gagal Taklukkan Jakarta

Polisi Anggap Pengacara Rizieq Bohong Soal Oksigen

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, telah berbohong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved