Kapan Batas Waktu Pencairan BLT UMKM 2020? Segera Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum

Simak batas waktu pencairan BLT UMKM 2020, segera cek nama penerima BPUM di e-form BRI.

Editor: Muji Lestari
shutterstock
Ilustrasi. Simak batas waktu pencairan dana BLT UMKM 2020. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM mulai dicairkan sejak Agustus 2020.

Menurut data PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pencairan melalui salah satu bank pelat merah tersebut hingga akhir Desember 2020 telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun.

Kendati demikian, sejauh ini masih ada yang belum mencairkan BLT UMKM hingga Januari 2021.

Lantas kapan batas waktu pencairan BLT UMKM 2020?

Direktur Mikro BRI Supari mengatakan, pencairan BLT UMKM 2020 maksimal akhir Januari ini.

"Penyaluran BPUM (BLT UMKM) akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: BLT UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Cek Lagi Syarat hingga Cara Mendaftarnya

Supari menjelaskan, BRI merupakan bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro.

Cek e-form BRI

Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke kantor BRI, pihaknya menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat.

"Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui eform BRI,” kata Supari.

Baca juga: Ini Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cair Tiap Bulan

Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu yang Cair Januari 2021

Baca juga: Cara Mencarikan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Pakai KTP Melalui eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dapat dilihat melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Sebelum mendatangi kantor BRI, pihaknya mengimbau masyarakat agar mengakses dahulu laman tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BLT UMKM.

Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BLT UMKM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Supari menambahkan, pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Syarat pencairan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved