BLT UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Cek Lagi Syarat hingga Cara Mendaftarnya

BLT UMKM diperpanjang sampai tahun 2021, simak lagi syarat hingga cara daftarnya di sini.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. BLT UMKM diperpanjang hingga 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar bagus bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK akan melanjutkan program pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro pada 2021.

Para pengusaha mikro akan mendapat BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan.

Saat ini, Kemenkop-UKM tengah mengajukan usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM tersebut kepada Kementerian Keuangan.

"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Cair Bulan Januari 2021, Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini

Adapun target penerima BLT UMKM, Hanung mengusulkan, sama dengan penerima pada 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta orang.

Usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM juga pernah disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, beberapa waktu lalu.

Teten Masduki
Teten Masduki (Humas Kemenkop dan UKM)

Teten mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program BLT UMKM diperpanjang hingga 2021.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Teten menambahkan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.

Baca juga: Mbah Kung Alias Kakek Sugiono Indonesia Meninggal Dunia, Begini Kondisinya Sebelum Wafat

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Cair Bulan Januari 2021, Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Lengkap Dengan Cara Pencairan Dana BPUM

Program ini, lanjutnya, diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable alias belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Lengkap Dengan Cara Pencairan Dana BPUM

Syarat dan Cara Mendaftar untuk Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved