BLT UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Cek Lagi Syarat hingga Cara Mendaftarnya

BLT UMKM diperpanjang sampai tahun 2021, simak lagi syarat hingga cara daftarnya di sini.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. BLT UMKM diperpanjang hingga 2021. 

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- KTP

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.

Jika diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved