Rizieq Shihab Tersangka
Pengacara Rizieq Shihab Pertanyakan Penghasutan, Ahli Pidana UI Beri Jawaban Lugas, Ungkap Hal Ini
Tim pengacara Rizieq Shihab mempertanyakan tentang penghasutan, ini jawaban lugas ahli hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim pengacara Muhammad Rizieq Shihab mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menjerat Muhammad Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Pertanyaan itu ditujukan kepada ahli hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Tim pengacara menilai Pasal 160 KUHP bisa dikenakan kepada Rizieq Shihab jika ada orang yang dipidana karena telah dihasut.
Menanggapi hal itu, Eva Zulfa menjawabnya dengan lugas.
Ia lebih dulu menjelaskan tentang larangan berkerumun di masa pandemi Covid-19.
"Kembali lagi kesatuannya tadi, ada larangan berkerumun. Tidak ada masalah dalam konteks siapa yang mengambil inisiatif, bahwa perbuatan sama-sama dilakukan mereka punya kesadaran itu melanggar suatu ketentuan, kita ambil resiko maka terjadilah tindak pidana," kata Eva di ruang sidang utama.
Menurut Eva, penghasutan terdiri dari dua bagian, yaitu orang yang menggerakkan dan digerakkan.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Sebelum Ditahan, Rizieq Shihab Selalu Bawa Tabung Oksigen
Selain itu, lanjut Eva, orang yang menggerakkan tersebut tidak harus berada di lokasi.
"Seorang penghasut dia berdiri sendiri. Seorang pelaku yang lalu dia berkerumun menjadi pelaku yang berdiri sendiri pula," ujar dia.
"Orang tidak mungkin berkerumun tanpa ada undangan, undangan ini menjadi faktor penentu terjadinya kerumunan itu," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia dianggap melanggar UU Kekaratinaan Kesehatan serta menghasut orang untuk datang ke acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Sebelum Ditahan, Rizieq Shihab Selalu Bawa Tabung Oksigen
Rizieq Shihab kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Muhammad Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
persidangan
praperadilan
penghasutan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Eva Achjani Zulfa
kerumunan
Covid-19
Running News
Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Eksepsi, Sidang Perkara RS UMMI Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Sempat Memanas Saling Dorong, Mobil Komando Aparat Kepolisian Putar Asmaul Husna Cairkan Suasana |
![]() |
---|
Hakim Tunggal Suharno: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur |
![]() |
---|
Hakim Skors Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Selama 1 Jam, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab |
![]() |
---|