Rizieq Shihab Tersangka

Polisi Sebut Keterangan Ahli Kuatkan Bukti Penetapan Tersangka Rizieq Shihab

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut keterangan saksi ahli dalam sidang praperadilan menguatkan bukti penetapan tersangka

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). 

"Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian darinya ketika sudah ditetapkan Gubernur. Artinya kita dalam kondisi kedaruratan kesehatan," tutur Eva.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia dianggap melanggar UU Kekaratinaan Kesehatan serta menghasut orang untuk datang ke acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Rizieq Shihab kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved