Rizieq Shihab Tersangka
Saksi Fakta Kubu Rizieq Shihab Kebingungan saat Dicecar Pertanyaan Ini oleh Hakim
Akhmad pun kemudian menanyakan Abdul pertanyaan lainnya, antara lain terkait dengan spanduk undangan acara Maulid Nabi.
Selain itu, Akhmad juga menanyakan dari mana Abdul tahu ada acara Maulid Nabi tersebut.
Ketika itu, Abdul mengaku tidak tahu.
Akhmad yang bingung pun kemudian menanyakan lagi kepada Abdul.
"Tadi kata saksi hadir di acara Maulid, kok tidak tahu?" kata Akhmad.
Baca juga: Penyebab Rizieq Shihab Hampir Pingsan di Tahanan dan Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Wapres Maruf Tak Ikut Divaksinasi Bersama Presiden Jokowi
Baca juga: Stefano Pioli Melihat Sisi Positif dari Kekalahan Perdana AC Milan atas Juventus
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Praperadilan Bingung dengan Jawaban Saksi Kerumunan Massa Rizieq Shihab: Masa Tidak Tahu?