Antisipasi Virus Corona di DKI
Satpol PP Jakarta Selatan Kantongi Denda Rp 870 Juta dari Pelanggar PSBB
Satpol PP Jakarta Selatan mengumpulkan Rp 870 juta dari denda para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satpol PP Jakarta Selatan mengumpulkan Rp 870 juta dari denda para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, denda itu terkumpul dari 3.339 pelanggar.
Jumlah denda itu tercatat selama delapan bulan penegakkan PSBB, yaitu periode 5 Juni 2020 hingga 5 Januari 2021.
"Denda dikumpulkan dari pelanggar yang ditindak, baik dari yang dilakukan di tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan di Jakarta Selatan," kata Ujang dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Selain pelanggar perorangan, lanjut Ujang, Satpol PP juga menindak tempat usaha yang melakukan pelanggaran.
Sedikitnya terdapat 153 tempat usaha yang dikenakan sanksi penutupan 1x24 jam.
Baca juga: Bebas Murni, Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Jam 5 Pagi
Baca juga: Saksi Fakta Kubu Rizieq Shihab Kebingungan saat Dicecar Pertanyaan Ini oleh Hakim
Baca juga: Tersangka Kasus Video Syur Gisella Anastasia akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Pagi Ini
"Ada juga lima tempat usaha yang ditutup 3x24 jam, kemudian 55 pelanggar diberikan teguran tertulis," jelas dia.
Ia pun meminta para pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Masyarakat juga diharapkan untuk senantiasa sadar mengenakan masker dalam setiap kegiatan baik di dalam dan di luar rumah," ucap Ujang.