Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Berlakukan Aturan Baru saat PPKM: Fasilitas Umum Ditutup, Transportasi 50 Persen

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru saat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Editor: Wahyu Septiana
Tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedang konferensi pers terkait pengetatan PSBB di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru saat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. 

"Di periode 11-25 Januari, dan ini bisa diperpanjang. Pertama adalah tempat kerja."

"Tempat kerja akan melakukan pembatasan, 75 persen itu bekerja di rumah," ujarnya.

Baca juga: Nagita Bagi-bagi Lingerie Seksi Miliknya, Tim Rans Heboh: Kalau Istri Pakai Ini Aku Jadi Gak Kerja

Siswa masih melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring.

"Kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh," lanjutnya.

Anies berharap, sektor esensial di Jakarta bisa tetap berjalan.

"Ketiga, sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100 persen."

"Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, perbankan," jelasnya.

Kegiatan di pusat perbelanjaan dan rumah makan, hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Bayi Lahir Berkepala Lonjong Akibat Disedot Alat Vakum, Begini Penampakannya, Ini Saran dari Dokter

"Kemudian pusat perbelanjaan dilakukan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB," katanya.

"Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain, kapasitasnya menjadi 25 persen, dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB."

"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.

Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi sebanyak 50 persen.

"Lalu, tempat ibadah dibatasi 50 persen seperti sekarang ini," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tribunnews/Herudin)

Pemprov DKI Jakarta akan menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya.

"Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved