Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Berlakukan Aturan Baru saat PPKM: Fasilitas Umum Ditutup, Transportasi 50 Persen

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru saat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Editor: Wahyu Septiana
Tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedang konferensi pers terkait pengetatan PSBB di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru saat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. 

"Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup," kata Anies.

Selain itu, jam operasional transportasi umum di Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Kemudian transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen."

Baca juga: Sesak Nafas dan Hampir Pingsan, Begini Kabar Terbaru Rizieq Shihab: Kondisinya Mengkhawatirkan

"Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB."

"Sehingga, kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB," terangnya.

Anies Baswedan berharap, kasus Covid-19 bisa segera tuntas jika pembatasan ini bisa didukung oleh semua pihak.

"Kita menginginkan agar ini segera tuntas, dan Januari ini kita lakukan bersama-sama."

"Mari kita bekerja sama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved