Antisipasi Virus Corona di DKI

Penyebaran Covid-19 di DKI Masih Tinggi, Anies Baswedan: Kita Hadapi Musuh yang Tak Kenal Kejenuhan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warganya agar jangan jenuh dengan pandemi Covid-19. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Tangkapan layar dari kanal youtube Pemrpov DKI saat Gubernur Anies Baswedan mengingatkan warganya agar jangan jenuh dengan pandemi Covid-19.  

Hal ini dilakukan karena data Covid-19 di DKI Jakarta semakin tinggi.

"PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat," kata Anies, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

"Hal ini berlaku mulai hari Senin (11/1). Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021," lanjutnya.

Keputusan ini juga mengacu kepada Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.

Pada Rabu (6/1/2021), Airlangga Hartarto mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Menurut Anies Baswedan, keputusan kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang mengkhawatirkan. 

Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Aturan Baru saat PPKM: Fasilitas Umum Ditutup, Transportasi 50 Persen

Baca juga: Sesak Nafas dan Hampir Pingsan, Begini Kabar Terbaru Rizieq Shihab: Kondisinya Mengkhawatirkan

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," ujar Anies.

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” lanjut Anies.

Berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB pada September 2020, Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 pascalibur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus. 

“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” tuturnya .

Baca juga: Bayi Lahir Berkepala Lonjong Akibat Disedot Alat Vakum, Begini Penampakannya, Ini Saran dari Dokter

“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” sambungnya.

Namun, menurut Anies, libur panjang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus. 

Kemudian, pada Desember 2020 terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru sehingga kasus aktif cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas dan fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus," jelas Anies

Baca juga: Sesak Nafas dan Hampir Pingsan, Begini Kabar Terbaru Rizieq Shihab: Kondisinya Mengkhawatirkan

"Setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved