Pesawat Sriwijaya Air Jatuh
Pihak Jasa Raharja Datangi Seluruh Keluarga Korban Sriwijaya Air
Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular menyebut pihaknya sudah mendatangi seluruh keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular menyebut pihaknya sudah mendatangi seluruh keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 untuk proses pendataan.
Proses pencarian serpihan pesawat dan korban dari pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang hilang kontak setelah 4 menit lepas landas dari Jakarta, Sabtu (9/1/2021) masih terus dilakukan.
Pesawat yang merupakan pesawat Boeing 737-524 dengan registrasi PK-CLCV itu hilang kontak sekira pukul 14.40 WIB serta mengangkut 50 penumpang dan 12 kru.
Kendati begitu, pihak Jasa Raharja mengklaim telah melakukan proses pendataan kepada seluruh keluarga korban.
Melalui jemput bola, pihak Jasa Raharja mendatangi keluarga korban ke kediamannya masing-masing.
"Pendataan aja, kami lakukan pendataan seluruh korban dari manifest itu sudah terdata oleh kita. Kita kan kerjasama dengan airlane, kerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan data tentang penumpang," kata Bambang di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Tim DVI Polri Terima 21 Sampel DNA Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182
Baca juga: Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182 Libatkan 2.123 Personel Gabungan
Baca juga: Detik-detik Keluarga Tahu Pramugari Isti Yudha Prastika Jadi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182
Sementara untuk dana santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal akan diserahkan usai pendataan dari tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Polri rampung.
Sebab pihaknya harus mengikuti prosedur yang ada meskipun pendataan seluruh korban telah dilakukan.
"Pasti. Harus selesai DVI dulu. Kita tidak boleh mendahului oleh pihak Basarnas, Polri dalam hal ini DVI untik mendapatkan data-data yang akurat dulu. Kami menunggu itu," jelas Bambang.
Nantinya, Jasa Raharja turut akam melakukan pendampingan pada saat pendataam ante mortem guna sinkronisasi data.
"Selain itu dibantu pendataan ante mortem kita hadir di sana untuk meyakinkan tidaksalah korban, kroscek. InsyaAllah kami bekerja sama sekuat tenaga kita bekerja keras dengan Polri dan DVI. Sesuai ketetapan UU PMK Nomor 16 Tahun 2017 Kementerian Keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Jika ditemukan semua akan kami informasikan," tandasnya.
