Anak Sekolah Bakal Dapat BLT Rp 4,4 Juta, Begini Cara Mendapatkannya
Para anak sekolah bakal mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT senilai Rp 4,4 juta pada tahun 2021 ini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Para anak sekolah bakal mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT senilai Rp 4,4 juta pada tahun 2021 ini.
BLT atau bantuan langsung tunai bagi anak sekolah ini diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan langsung tunai ( BLT) yang diberikan kepada anak sekolah tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai total mencapai Rp 4,4 juta per tahun.
TONTON JUGA:
Rencanaya, BLT PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Dilansir dari laman Kementerian Sosial, pemerintah menargetkan BLT PKH bisa menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat.
Baca juga: Kemnaker Sebut BLT Subsidi Gaji Tetapi Dicairkan di Tahun 2021, Jangan Khawatir Tidak Dapat
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka di www.prakerja.go.id, Simak Cara dan Syaratnya
Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Akankah Wijin Tetap Menikahinya?
Baca juga: Nelayan Sebut Ada Dentuman Keras Disertai Kilat saat Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh
Adapun rincian besaran uang yang didapat anak sekolah tersebut yakni untuk siswa Sekolah Dasar senilai Rp 900 ribu atau Rp Rp 75 ribu per bulan.
Lalu, untuk pelajar SMP/MTs/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan.
Terakhir, untuk tingkat SMA/MA/Sederajat yang nilai totalnya sebesar Rp 2 juta selama setahun atau Rp 166.000 per bulan.
"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Namun sebelum mencairlan BLT tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi penerima.
Pertama, untuk mendapatkan BLT anak sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.