Kasus Korupsi

Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).

Hal yang memberatkan adalah sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara, hal yang meringankan adalah Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.

Pinangki pun dinilai melanggar Pasal 11 UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA Adapun fatwa menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Uang itu disebut digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Baca juga: Ongkos Perawatan Jaksa Pinangki Setahun Rp 100 Juta: Suntik Multivitamin Hingga Suntik Botoks

Baca juga: JPU Sebut Jaksa Pinangki Potong Uang untuk Anita Kolopaking

Baca juga: Masih Bergerak, PPATK Telah Blokir 87 Rekening Milik FPI dan Afiliasinya

Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

"Sehingga unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara meningat kedudukan dalam jabatannya telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata jaksa Yanuar.

Atas tuntutan itu, Pinangki bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di sidang berikutnya, pada 18 Januari 2021. (Penulis : Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved