Antisipasi Virus Corona di DKI
Jangan Sampai Terlewat, Pemprov DKI Buka Lowongan Petugas Pelacak Covid-19, Simak Persyaratannya
Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk petugas contact tracer (pelacak kontak) Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk petugas contact tracer (pelacak kontak) Covid-19.
Informasi ini diunggah melalui akun instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta).
"Jakarta memanggil. Pemprov DKI kembali membuka pendaftaran untuk menjadi petugas pelacak kontak dalam rangka penanggulangan Covid-19 di lingkungan DKI Jakarta," begitu isi unggahan tersebut, Senin (11/1/2021).
Nantinya, petugas pelacak kontak Covid-19 ini bakal dikontrak hingga 31 Maret 2021.
Setiap harinya, para petugas pelacak kontak Covid-19 ini bakal menerima insentif sebesar Rp 360 ribu.
Bagi masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftar melalui tautan http://bit.ly/PendaftaranTenagaTTracerGel3 paling lambat Selasa (12/1/2021) pukul 06.00 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp di nomor 081282548288.
Baca juga: Ayah, Ibu, dan Adik Jadi Penumpang Sriwijaya Air, Irfan Kenang Momen Bahagia Sebelum Keluarga Pulang
Berikut persyaratan seleksi:
1. Minimal lulusan D III bidang kesehatan;
2. Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel;
3. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek;
4. Bersedia bekerja di puskesmas selama 8 jam per hari;
Baca juga: Keluarga Tak Percaya Kapten Didik Gunardi Ada di Pesawat Sriwijaya Air: Ah Nggak Mungkin
5. Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta;
6. Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat.