Antisipasi Virus Corona d DKI
Pengusaha Harus Taati Aturan Pengetatan PSBB, Wagub DKI: Kesehatan Dulu Baru Ekonomi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut, jika penyebaran Covid-19 sudah bisa dikendalikan, masalah ekonomi secara otomatis bakal mulai membaik.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta seluruh pengusaha mematuhi aturan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya, kini kesehatan menjadi prioritas utama Pemprov DKI dalam mengambil kesehatan.
Sebab, penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta makin mengkhawatirkan dalam beberapa pekan terakhir.
"Kami butuh dukungan pelaku usaha dan perkantoran untuk disiplin," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (11/1/2021).
Politisi Gerindra ini menyebut, jika penyebaran Covid-19 sudah bisa dikendalikan, masalah ekonomi secara otomatis bakal mulai membaik.
"Kalau ingin ekonominya, usahanya maju pastikan kesehatan menjadi prioritas utama, sehingga segera selesai masalah Covid-19 kita bisa melaksanakan usaha dengan lebih baik," ujarnya.
Bila pandemi ini tak kunjung diselesaikan, Ariza khawatir, kondisi perekonomian bisa semakin terpuruk.
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat
"Kalau kita mendahulukan masalah ekonomi, kemudian meninggalkan protokol kesehatan, maka tidak akan selesai masalah ekonominya dan juga tidak selesai masalah kesehatan," kata dia.
"Jadi memang perlu ada kebijakan perlu ada keseimbangan mengatur antara kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi," tambahnya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, mulai hari ini, Pemprov DKI kembali memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pengetatan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.
Baca juga: Segera Hadir di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasi dan Harga Galaxy S21 Series
Pengetatan PSBB bukan hal baru di DKI Jakarta, sebab, sebelumnya kebijakan ini sudah dua kali diterapkan di ibu kota.
Pertama, pada bulan April 2020 lalu saat awal pandemi Covid-19 melanda dan pada September 2020 saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat.
Adapun rem darurat terpaksa ditarik Anies lantaran penyebaran Covid-19 saat ini mengalami lonjakan signifikan imbas dari libur panjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ariza-diwawancara.jpg)