Prostitusi di Apartemen Jakarta Pusat
7 Fakta Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Tarif Kencan Hingga Goda Pria Hidung Belang
Polisi membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Ini deretan faktanya.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin.
Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.
SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.
GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan para kupu-kupu malam.
Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.
"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin.
Alhasil, kata Burhanudin, mereka dapat dijerat Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan cabul dengan orang lain.
"Dapat diancam pidana diatas satu tahun," tutup dia.
4. Polisi Buat Posko Khusus
Polsek Cempaka Putih bakal membangun posko khusus di dekat Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti kasus prostitusi yang kerap terjadi di Apartemen Green Pramuka.
"Kami akan bangun posko di dekat apartemen untuk mencegah dan memantau situasi yang mencurigakan," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
"Karena kasus prostitusi di sana sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat," lanjutnya.
Dari pengelola apartemen, kata Chitya, telah mengizinkan pihaknya membangun posko pemantauan tersebut.
"Dari pihak manajemen (Apartemen Green Pramuka), menyiapkan tempat untuk kami," ucap dia.