Rizieq Shihab Tersangka
Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sesat
Vonis Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dianggap menyesatkan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," lanjut dia.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Akhmad Sahyuti.