Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Diancam Hukuman Denda Rp100 Juta
dari penyelidikan sementara, pihaknya dapat menyimpulkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan pengelola Waterboom Lippo Cikarang
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG SELATAN - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang masuk dalam pelanggaran undang-undang (UU) kekarantinaan kesehatan.
Hendra menjelaskan, dari penyelidikan sementara, pihaknya dapat menyimpulkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
"Kalau dari hasil klarifikasi yang kami lakukan bahwa si pengelola ini diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan pasal 93 dan pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Hendra.
Ancaman hukuman bagi pelanggar UU Kekarantinaan Kesehatan ini tidak main-main, pengelola Waterboom Lippo Cikarang bisa dipenjara selama setahun atau denda Rp100 juta.
Belum lagi lanjut dia, pihaknya melihat ada pelanggaran pidana lain yang dilakukan pengelola yakni, KUHP Pasal 212, 2016 dan 2018.
Pelanggaran KUHP ini berkaitan dengan tindakan melawan petugas/pejabat resmi yang berwenang ketika diminta menjalankan peraturan yang berlaku.
"Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," ucap Hendra.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel wisata kolam renang Waterboom Lippo Cikarang, hal ini dilakukan setelah kabar membludaknya pengunjung saat promo tiket Rp10 ribu pada Minggu (10/1/2020) kemarin.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Alamsyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI-Polri telah mengambil tindakan tegas berupa penyegelan sejak hari ini, Senin (11/1/2021).
"Iya kita lakukan penyegelan dan penutupan operasional di Waterboom Lippo Cikarang mulai hari ini," kata Alamsyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: Tim DVI Masih Kekurangan Sampel DNA untuk Identifikasi Jenazah Penumpang Sriwijaya Air
Baca juga: Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang
Baca juga: Aziz Yanuar Tegaskan Tak Perlu Beberkan Rekam Medis Muhammad Rizieq Shihab
Dari informasi yang dihimpun, Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021) menggelar promo tiket diskon dari yang semula Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu per tiket.
Promo ini hanya berlaku satu hari pada tanggal tersebut, tiketpun hanya bisa digunakan pada tanggal yang sama dan dapat dibeli melalui pembelian di loket pukul 07.00 - 08.00 WIB.
TribunJakarta.com juga mendapatkan informasi berupa rekaman video yang tersebar melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, ketika personel kepolisian melakukan pembubar pengunjung Waterboom yang membludak.
Personel kepolisian melakukan imbauan agar pengunjung membubarkan diri, menyisir tempat wisata kolam renang yang dipenuhi orang tanpa mempedulikan protokol kesehatan.
Waterboom Lippo Cikarang
Kapolres Metro Bekasi
Kombes Pol Hendra Gunawan
denda
kerumunan
Covid-19
Kabupaten Bekasi
Kasus Pembubaran Jaran Kepang di Medan, FUI: Kebhinekaan Tak Bisa Tawar Menawar |
![]() |
---|
Sepenggal Kisah Makam Habib Cikini: Penyiar Islam Tersohor Zaman Belanda |
![]() |
---|
Pasca-Penolakan KLB Versi Moeldoko, Demokrat DKI Jakarta Selenggarakan Diklat Kader |
![]() |
---|
Disebut Mirip Lee Min Ho, Kisah Dibalik Penjual Nasi Kuning Kebanjiran Rejeki dan Jadi Korban Bully |
![]() |
---|
Kebakaran Pasar Inpres Pasar Minggu Diperkirakan Hanguskan 401 Kios |
![]() |
---|