Rizieq Shihab Tersangka
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah itu diambil setelah gugatan praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak Hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
"Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan yaitu Hakim tunggal," kata pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, seusai sidang putusan, Selasa (12/1/2021).
Alamsyah menyebut Hakim tunggal bertindak semaunya ketika menjatuhkan putusan.
"Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu tidak ada teman. Maka pendapat para ahli dikesampingkan saja. Makanya diajukan judicial review supaya diubah jadi hakim majelis, supaya dia tidak egois," ujarnya.
Sebelumnya, ia juga mengatakan vonis Hakim Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab sebagai putusan sesat.
"Putusan Hakim (menolak gugatan praperadilan) ini pendapat saya menyesatkan," kata Alamsyah kepada wartawan.
Menurut Alamsyah, putusan Hakim Akhmad Sahyuti telah mengubah azas hukum. Ia menilai hal itu dilarang dalam Undang-Undang.
"Menyesatkan karena sudah mengubah azas hukum dari azas lex spesialis digabungkan dengan azas hukum generalis. Itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan Undang-Undang," ujar dia.
Di sisi lain, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki.
"Nanti tentunya akan diteliti dan dilaksanakan sidang terkait materi pokok perkara," tambahnya.
Hengki mengapresiasi keputusan Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.
Menurutnya, penyidik kepolisian memang telah bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Proses penangkapan dan penahanan sudah sah dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya permohonan semuanya, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, seluruhnya itu ditolak (Hakim)," ujar dia.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memiliki pertimbangan saat menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.
Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," lanjut dia.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Sah
Baca juga: Selain Air Garam, 7 Obat Tradisional Ini Juga Berkhasiat Mengatasi Sakit Gigi Berlubang
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Akhmad Sahyuti.