Antisipasi Virus Corona di DKI
Puluhan Orang Terjaring Operasi Masker di Pasar Senen, Pengetatan PSBB Kurang Efektif?
Puluhan orang terjaring razia tertib masker yang dilakukan Satpol PP DKI di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Pertama, pada bulan April 2020 lalu saat awal pandemi Covid-19 melanda dan pada September 2020 saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat.
Adapun rem darurat terpaksa ditarik Anies lantaran penyebaran Covid-19 saat ini mengalami lonjakan signifikan imbas dari libur panjang.
Pengetatan PSBB di DKI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Berikut rincian anturan pengetatan PSBB di DKI:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.
Baca juga: Cerita Keluarga Penumpang Sriwijaya Air: 3 Anak Tidak Mau Ikut Penerbangan Ibunda
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Rizeq Shihab: Penjagaan Ketat di Pintu Masuk, Polisi Siapkan Barracuda
6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.