Jangan Langsung Pulang Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Tunggu 30 Menit untuk Antisipasi Hal Ini

Apa yang harus dilakukan setelah disuntik vaksin Covid-19? Berikut ulasannya:

Editor: Muji Lestari
DPA/ILIYA PITALEV via DW INDONESIA
Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19. Antisipasi KIPI, jangan langsung pulang setelah disuntik vaksin Covid-19. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai Rabu, (13/1/2021).

Orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 adalah Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan.

Vaksin yang akan digunakan dalam proses vaksinasi yakni vaksin Sinovac, yang mana telah mendapat "lampu hijau" dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

MUI menyebut vaksin produksi China ini halal dan suci, sementara BPOM meyakinkan bahwa vaksin Sinovac aman dan cukup efektif.

Tak hanya Jokowi yang melakukan vaksinasi, sejumlah pejabat negara hingga selebriti Raffi Ahmad juga disuntik vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan.

Lantas apa yang harus dilakukan setelah disuntik vaksin Covid-19? Berikut ulasannya:

Baca juga: Jokowi Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Efek Samping yang Muncul Setelah Vaksinasi

Jangan Langsung Pulang

Seseorang yang mendapatkan vaksin Covid-19 nantinya, akan diminta untuk tetap tinggal di lokasi vaksinasi dan tidak boleh langsung pulang atau pergi meninggalkan lokasi vaksinasi.

Hal ini sebagaimana diunggah dalam akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di @kemenkominfo, Selasa (12/1/2021).

Mengantisipasi KIPI

Secara singkat, unggahan Kemenkominfo tersebut menjelaskan bahwa Anda diminta menunggu sejenak untuk mengantisipasi terjadinya KIPI atau efek samping.

Merujuk Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, KIPI adalah singkatan dari Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Lalu, mengapa penerima vaksin diminta untuk menunggu selama 30 menit setelah vaksinasi?

Baca juga: Begini Ekspresi Raffi Ahmad Saat Disuntik Vaksin Covid-19, Sempat Tegang hingga Acungkan Jempol

Efek samping apa yang mungkin terjadi dalam waktu relatif singkat itu?

Dalam juknis yang sama dijelaskan adanya salah satu reaksi yang mungkin timbul pasca vaksinasi yang bernama reaksi anafilaktik.

Reaksi tersebut merupakan reaksi hipersensitifitas yang terjadi dengan cepat, umumnya 5-30 menit setelah vaksinasi.

Selain terjadi dengan cepat, reaksi ini juga bersifat serius dan bisa mengancam keselamatan jiwa.

Baca juga: Sosok Ribka Tjiptaning Politisi PDIP Tolak Suntik Vaksin Covid-19, dokter Berdarah Biru Solo & Yogya

Gejala KIPI

Gejala yang timbul bisa beragam, tergantung dari berat ringannya reaksi antigen antibodi atau juga tingkat sensitivitas tubuh seseorang.

Pada tingkat ringan, anafilaktik bisa ditandai dengan kemerahan menyeluruh dan gatal pada kulit dibarengi dengan obstruksi jalan napas atas dan/atau bawah.

Apabila reaksi tersebut terjadi cukup hebat dapat menimbulkan syok anafilaktik dengan gejaa gangguan sirkulasi juga respirasi, lemas, pucat, hilang kesadaran, dan hipotensi, sehingga orang tersebut harus diberikan pertolongan cepat dan tepat.

Salah satu yang juga menjadi indikator berat atau ringan reaksi itu adalah waktu kejadian.

Semakin cepat reaksi terjadi, menandakan semakin berat keadaan penderita.

Untuk itu, penerima vaksin diminta untuk sejenak bertahan di lokasi vaksinasi, agar jika terjadi hal semacam ini bisa langsung mendapat penanganan.

Reaksi anafilaktik ini ternyata merupakan KIPI yang paling serius.

Tidak hanya bisa terjadi usai vaksinasi, reaksi semacam ini juga bisa saja timbul setelah konsumsi obat.

Tak perlu khawatir

Jika KIPI yang satu ini terjadi, maka diagnosis dan terapi harus diberikan di fasilitas kesehatan tempat dilakukan vaksinasi, karena harus secepatnya dan setepat mungkin.

Tidak perlu khawatir, setiap petugas pelaksana vaksinasi sudah kompeten dalam hal menangani anafilaktik.

Baru, ketika kondisi yang bersangkutan sudah stabil, ia bisa dibawa ke rumah sakit terdekat.

Mekanisme ini diterapkan pada vaksinasi Covid-19 karena vaksin yang digunakan dalam program ini masih baru.

Sehingga untuk menilai keamanannya perlu dilakukan surveilans pasif KIPI dan surveilans aktif Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunggu 30 Menit, Jangan Langsung Pulang Setelah Vaksinasi, Ini Alasannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved