Imbas Kerumunan Pengunjung, GM dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka

GM dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka imbas kerumunan pengunjung yang terjadi pada Minggu (10/1/2021) lalu.

Humas Polres Bekasi
Polisi memasang police line di area pintu masuk Waterboom Lippo Cikarang pasca viral pengunjung membludak. Pemasangan ini dilakukan sebagai bentuk penyegelan, Senin (11/1/2021). General Manager (GM) dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka imbas kerumunan pengunjung yang terjadi pada Minggu (10/1/2021) lalu. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - General Manager (GM) dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka imbas kerumunan pengunjung yang terjadi pada Minggu (10/1/2021) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kedua tersangka masing-masing IP selaku GM dan DNS selaku Manager Marketing wahana kolam renang tersebut.

"Saat ini telah di tetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Dia menjelaskan, dua tersangka masing-masing memiliki peran diantaranya IP selaku GM sebagai orang yang memiliki inisiasi membuat promo tiket murah.

Sedangkan DNS selaku manager marketing, berperan sebagai pelaku yang menyebarluaskan informasi promo melalui medis sosial.

"GM-nya selaku inisiator promo tiket untuk menarik pengunjung dan manager marketingnya men-share (publikasi) akun media sosial sejak tanggal 6 Januari 2021," jelasnya.

Promo tiket murah ini menyebabkan kerumunan pengunjung, ada sebanyak 2.358 orang yang datang pada saat tiket murah diberlakukan.

"Terjadi kerumunan karena harga tiket Rp10.000 sedangkan untuk tiket normal weekday Rp60.000 dan weekend Rp95.000," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, keduanya dikenakan pasal berlapis yakni, udang-undang Pasal 9 juncto Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada pasal ini, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Kamis 14 Januari 2021, Andin: Aku Senang Lihat Kamu Tertawa

Baca juga: Kepala Kemenag Depok Imbau Seluruh Tokoh Agama Ikut Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Gabung Sriwijaya Air Tahun 2015, Chief FA Kenang Okky Sebagai Sosok yang Humoris: Kerap Menghibur

Lalu pasal 216 dan 218 KUHP, tentang tindakan melawan petugas yang berwenang, ancaman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

"Promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal," tegasnya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel wisata kolam renang Waterboom Lippo Cikarang, hal ini dilakukan setelah kabar membludaknya pengunjung saat promo tiket Rp10 ribu pada Minggu (10/1/2020) kemarin.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Alamsyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI-Polri telah mengambil tindakan tegas berupa penyegelan sejak hari ini, Senin (11/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved