Mesin ATM di Stasiun Pasar Minggu Dibobol Mantan Teknisi, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kedua pelaku adalah Rizal dan Agus. Keduanya merupakan mantan teknisi mesin ATM. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pembobolan mesin ATM.
Mesin ATM yang dibobol berada di dalam Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kedua pelaku adalah Rizal dan Agus. Keduanya merupakan mantan teknisi mesin ATM. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia dulu pernah bekerja di bagian itu, tapi sudah dikeluarkan, sudah dipecat. Dia dulu pernah bekerja di bagian pengisian dan servis gerai ATM," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Kamis (14/1/2021).
"Makanya dia hapal ATM yang mana, bagaimana caranya membongkar dia hapal. Namun dia sudah dipecat beberapa tahun yang lalu," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gerai ATM di Stasiun Pasar Minggu.
"Laporannya sebenarnya di Polda Metro Jaya pada 14 Desember 2020. Tapi dilimpahkan ke Polres," ujar Azis.
Baca juga: 11.130 Vaksin Covid-19 di Depok Diprioritaskan Untuk Tenaga Kesehatan
Baca juga: Syekh Ali Jaber akan Dimakamkan di Pesantren Daarul Quran Tangerang
Baca juga: Viral Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin Covid-19, Polisi Ungkap Lokasi Sebenarnya
Setelah menerima laporan tersebut, polisi mulai melakukan proses penyelidikan seperti mengelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek rekaman CCTV.
Dari hasil olah TKP, Azis mengungkapkan bahwa penyidik menemukan kejanggalan.
Kejanggalan yang dimaksud adalah kerusakan bagian dalam pintu di gerai ATM, bukan di bagian luar.
Penyidik pun menarik kesimpulan bahwa pelaku adalah orang yang sudah memahami situasi di gerai ATM tersebut.
"Setelah dilakukan penyidikan, pelaku diduga memiliki kemampuan atau keterlibatan di dalam pengelolaan gerai ATM. Setelah penyelidikan, ditangkaplah dua pelaku atas nama Rizal dan Agus," ungkap Azis.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.