Penerima Bantuan Sosial Tunai di Bekasi Dipotong Rp 100 Ribu oleh Pengurus RW
Sekretaris RW01 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Edi Hidayat membenarkan adanya 'pungutan' Rp100.000 dari warga penerima BST
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) mulai disalurkan ke penerima manfaat, distribusi dilakukan PT Pos Indonesia berupa uang tunai Rp 300.000 per kartu keluarga (KK).
Di Kota Bekasi, BST disalurkan dengan metode terpusat di mana, petugas PT Pos Indonesia mendatangi pemukiman warga di tingkat RW.
Warga yang namanya terdata sebagai penerima BST datang ke lokasi pengambilan bantuan seperti misalnya di kantor RW dan sebagainya.
Proses distribusi BST ini harus diambil langsung keluarga penerima manfaat, mereka tidak bisa diwakili dan wajib mebubukan tanda tangan atau sidik jari setelah menerima.
Hal ini senada dengan ucapan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dia mengatakan, BST disalurkan langsung ke penerima oleh PT Pos Indonesia tanpa perantara siapapun.
"Sekarang langsung ditransfer ke penerima lewat PT Pos langsung, jadi gak lewat siapa-siapa, makanya nanti harus yang bersangkutan kalau gak bisa tanda tangan harus sidik jari," kata Risma saat di Bekasi, Jumat (8/1/2021) lalu.
Risma juga memastikan, BST berupa uang Rp 300.000 diberikan secara langsung ke rumah-rumah warga. Padahal dalam praktiknya, hal tersebut tidak terealiasi.
"Kita akseskan dengan data kependudukan dan selama ini saya ikutin mereka door to door jadi kalau ada yang sakit pwtugas akan berikan ke rumah," tegasnya.
Namun, dinamika distribusi BST ini tak semulus yang disampaikan Mensos Risma, di Kota Bekasi tepatnya RW01 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satri misalnya.
Di sana, muncul kabar adanya 'potongan' Rp100.000 dari tiap penerima bantuan. Uang itu disetor ke pengurus lingkungan RT untuk dikelola agar warga yang tidak menerima BST merasakan 'uang negara'.
TribunJakarta.com mencoba menelusuri kabar tersebut, seorang warga RT01 RW01, Kelurahan Pejuang penerima BST mengaku telah menyetorkan Rp100.000 ke pengurus lingkungan RT.
Pria yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan, pungutan sebesar itu diminta pengurus RT atas rapat bersama pengurus RW di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya ambil langsung bansos (BST), sampai rumah orang RT minta Rp100.000, alasannya Rp80.000 untuk jatah warga yang tidak menerima (BST), Rp10.000 untun pengurus dan Rp10.000 untuk uang kas," paparnya saat dijumpai, Kamis (14/1/2020).
Sejak bansos masih berbentuk sembako, dia merupakan warga yang terdata. Namun, bantuan dari Kemensos itu tidak rutin tiap bulan dia terima.