Mapolsek Ciracas Dirusak

Sebar Kabar Bohong, Prada Muhammad Ilham di Kasus Perusakan Polsek Ciracas Terancam 10 Tahun Penjara

Sebar Berita Bohong, Prada Muhammad Ilham di Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Terancam 10 Tahun Penjara.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Korban penyerangan Polsek Ciracas, Wahyu (47) saat berbincang dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Prada Muhammad Ilham didakwa pertama kali dalam kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Agustus tahun lalu.

Ia terancam pidana penjara 10 tahun karena kabar bohong yang disebarnya, memicu anggota TNI lainnya menyerang dan merusak Polsek Ciracas.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyidangkan pertama Prada Muhammad Ilham pada pukul 09.00 WIB, Kamis (14/1/2021).

Total ada 77 anggota TNI dari tiga Matra yang menjalani sidang kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas.

Mereka jadi terdakwa setelah penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07.

Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang menjelaskan alasan Prada Muhammad Ilham pertama menjalani sidang  dakwaan.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," kata Situmorang saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021).

Prada Muhammad Ilham paling pertama menjalani sidang karena saat proses penyidikan berkas perkaranya lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Dia disangka pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Beda dengan Prada Muhammad Ilham yang jadi tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lainnya dijerat pasal dalam KUHP.

Yakni 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama Terhadap Orang atau Barang, 406 KUHP, kemudian 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sebagai informasi, kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu berawal dari keterangan bohong yang disampaikan Prada Muhammad Ilham.

Sebelum kejadian dia mengaku luka akibat dikeroyok sejumlah warga saat melintas di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Keterangan bohong ini menyulut emosi oknum anggota TNI lain sehingga melakukan perusakan sejumlah gerobak dagang dan menyerang warga.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved