Batas Waktu Pencairan BLT UMKM 2020, Segera Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum

Kapan batas akhir pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta? Berikut ulasan lngkapnya.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Kapan batas akhir pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta? Berikut ulasannya. 

Syarat pencairan

Bagi penerima BLT UMKM yang ingin mencairkan bantuannya, wajib membawa identitas diri saat datang ke BRI.

iketahui, program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.

BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain:

- Warga Negara Indonesia

- mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- memiliki usaha mikro

- bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga: Token Listrik Gratis 2021 Sudah Bisa Diklaim, Simak 3 Cara Mendapatkannya

Kelanjutan BLT UMKM 2021

Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman belum merespons ketika dikonfirmasi perihal update BLT UMKM 2021.

Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan Kompas.com kepada yang bersangkutan hingga Rabu (6/1/2021) sore tidak juga mendapatkan balasan.

Diberitakan Kompas.com, 28 Desember 2020, Kemenkop UKM akan melanjutkan program BLT bagi pelaku UMKM pada 2021.

Adapun besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.

Diberitakan Kompas.com (24/12/2020), Hanung menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat terkait waktu terakhir pencairan BLT UMKM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved