Setumpuk Kasus Napi Terlibat Narkotika, Trubus Minta Menkumham Evaluasi Kepala Kanwilkumham DKI

menurutnya, untuk menyelamatkan citra Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya terus diterjang berbagai isu negatif.

Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Setumpuk Kasus Napi Terlibat Narkotika, Trubus Minta Menkumham Evaluasi Kepala Kanwilkumham DKI
ISTIMEWA
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kasus yang melibatkan narapidana narkotika masih kerap ditemui dan menjadi pekerjaan rumah yang sepertinya sulit dipecahkan.

Di sejumlah rumah tahanan di Jakarta, keterlibatan napi narkotika juga masih ditemukan dalam sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah yang meminta Menteri Hukum dan HAM  Yasonna segera mengambil sikap.

Ia meminta Menkum HAM agar mengevaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI, karena dinilai tak bisa mengatasi permasalahan ini.

Langkah tersebut, menurutnya, untuk menyelamatkan citra Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya terus diterjang berbagai isu negatif.

"Ganti kakanwil DKI untuk membersihkan masalah narkoba yang kerap muncul di pemasyarakatan. Apa yang salah, kenapa napi terus terlibat narkoba," kata Trubus kepada wartawan, dalam siaran tertulis yang diterima, Kamis (14/1/2021) 

Trubus menambahkan, sejumlah masalah masih terjadi semenjak kepala kakanwilkumham DKI dipegang Liberty Sitinjak.

Mulai dari masalah narkoba, bilik penjara yang disulap menjadi 'apotik' dan berbagai masalah lain.

"Bahkan sebelumnya ada pemasangan AC di kamar napi hingga pemerasan napi terjadi dalam kurun waktu setahun," ujarnya.

Untuk kasus pabrik ekstasi dilakukan oleh napi rutan Salemba atas nama Ami Utomo yang kala itu menggemparkan.

Pasalnya, dengan leluasanya ia menyewa kamar rumah sakit yang disulap menjadi pabrik ekstasi.

"Dugaan kami, aksi itu juga sudah sepengetahuan dari kawanwilkumham DKI. Karena napi yang sakit iri harusnya dirawat di RS Pengayoman," ungkapnya.

Kasus berikutnya, kata Trubus, adalah bilik penjara disulap menjadi tempat jual beli sabu atau biasa disebut apotek.

Dimana hal itu terjadi di Rutan Cipinang pada November 2020 lalu dan terlihat dengan bebasnya narkoba masuk dan digunakan didalam penjara.

"Dan yang terbaru kasus penyeludupan 10 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tangki bensin, pengendalinya ada di lapas Cipinang," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved