Korban Mutilasi di Saluran Irigasi
Akhir Perjalanan Manusia Silver Pemutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun, Ini Hal yang Meringankannya
Rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bekasi sudah berakhir dengan agenda terakhir berupa pembacaan putusan terhadap A sebagai terdakwa.
TRIBUNJAKARTA.COM - Manusia silver insial A (17) yang merupakan pemutilasi pegawai minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat divonis 7 tahun bui pada Kamis (14/1).
Kasus mutilasi pegawai minimarket ini sempat menggemparkan di Kota Bekasi.
Rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bekasi sudah berakhir dengan agenda terakhir berupa pembacaan putusan terhadap A sebagai terdakwa pada Kamis (14/1/2021).
Upaya banding kemungkinan tak ditempuh.
TONTON JUGA:
A terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, A juga didakwa dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Diprediksi Penuh Februari 2021, Ini Kata Dinkes DKI
"Iya, putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena Pasal 340 KUHP saja," kata kuasa hukum A, Maryani, Jumat (15/1/2021).
"Yang memperberat, atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi," tambahnya.
Sementara itu, kata dia, hal yang meringankan adalah A dianggap kooperatif dan keterangannya di persidangan konsisten.
Selain itu, terdakwa masih di bawah umur.
"Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi," kata Maryani.
Baca juga: Rocky Gerung Sarankan Raffi Tetap Dihukum, Soroti HRS: Kalau Cuma Satu Pihak Dihukum Tak Masuk Akal
Ia mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.
Adapun Komisioner KAPD Kota Bekasi Bidang Hukum Novrian mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan kepada AYJ.
Pendampingan ini meliputi proses rehabilitasi anak, termasuk masa peralihan menjadi dewasa dan dipindah lokasi penahanan.
"Dampingi dalam arti dipantau, nanti kita akan kerjasama dengan tempat dimana dia akan ditahan, setelah dewasa kita akan evaluasi monitoring," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja laki-laki berinisial AYJ diringkus Polisi di sebuah rental PlayStation daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020) dini hari.
Baca juga: Kata Sherina Usai Tegur Raffi: Tersinggungnya Saya Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Perjuangan Nakes
Dia merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang pria bernama Donny Saputra (24), jasadnya kemudian dimutilasi menjadi lima bagian.
Kasus ini terungkap setelah penemuan potongan tubuh korban tanpa kepala, kaki dan lengan kiri di saluran irigasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi pada, Senin (7/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Di hari yang sama, polisi juga mendapat laporan penemuan potongan tubun lain berupa lengan sebelah kiri di tempat pembuangan sampah sementara Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin, Bekasi.
Selanjutnya, potongan tubuh lain baru ditemukan setelah polisi berhasil meringkus tersangka, bagian kepala ditemukan di pembuangan sampah dekat SMP Negeri 4 Bekasi.
Baca juga: Terkuak Obrolan Gita Sutriani Korban Gempa Sulbar pada Ayah, Sempat Selamat Namun Kembali Ambil HP
Sedangkan bagian kaki korban, ditemukan di saluran air di Jalan Guntur dekat Stadion Patriot Bekasi.
Motif pembunuhan disebabkan, pelaku yang kesal dengan korban lantaran memaksa berhubungan sesama jenis.
Didakwa Pasal Berlapis
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, tetap menghadirkan terdakwa dengan cara virtual menggunakan layar yang terhubung secara daring.
Adapun posisi terdakwa berada rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Di ruangan sidang, hanya dihadiri hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum dan pihak keluarga secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kuasa hukum terdakwa, Maryani mengatakan, agenda sidang perdana berisi bacaan dakawaan yang dilalukan JPU.
"Agenda sidang perdana ini tadi ada rekomendasi dari Bapas (Balai Permasyarakatan), lalu ada juga bacaan dakwaan," kata Maryani di PN Kelas 1A Bekasi.
Adapun dalam bacaan dakwaan JPU lanjut Maryani, AYJ didakwa pasal berlapis yakni, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dakwaannya pasal 340, 338 dan 365 ayat 3 ancaman hukuman di atas tujuh tahun," kata Maryati. (tribunjakarta nia/yusuf)