Kabar Artis
Raffi Ahmad Dipolisikan Kasus Prokes, Rocky Gerung: Kami Ingin Menguji Dalil Keadilan Negara
Rocky Gerung buka suara mengenai pelaporan Raffi Ahmad atas dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes) usai menjalani vaksin Covid-19.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Rocky Gerung buka suara mengenai pelaporan Raffi Ahmad atas dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes) usai menjalani vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1).
Laporan ini dilakukan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) ke Polda Metro Jaya.
Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan menuturkan, Raffi Ahmad merupakan seorang pemberi pengaruh (influencer) seharusnya bisa menjaga sikap dan diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
TONTON JUGA:
"Dia kan 'influencer', bersama presiden lagi, habis itu dia melakukan pesta-pesta yang sebenarnya tidak boleh. Apalagi, dia publik figur yang dipercayakan sosialisasi Covid," ucap Lisman.
Baca juga: Selain Kantor Gubernur Sulbar, Ini Sederet Bangunan Vital yang Alami Kerusakan Karena Gempa
Kendati Raffi Ahmad telah menyampaikan permintaan maaf karena menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak beberapa jam setelah vaksinasi, Lisman menilai seharusnya hal itu tidak menghentikan proses hukumnya.
Pelaporan Raffi Ahmad atas dugaan kasus melanggar protokol kesehatan ini juga disorot Rocky Gerung.
FOLLOW JUGA:
Dilansir dalam vlog terbarunya, Rocky Gerung menegaskan, perilaku Raffi Ahmad seharusnya dianggap sama dengan kasus Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan.
"Perilakunya sama tetapi perlakuaannya beda secara hukum, itu yang jadi persoalkan. Orang mengintai bagaimana Istana meresponnya dan Istana kerepotan sendiri karena dari awal, hanya sebagian yang dicecar," imbuh Rocky Gerung.
Baca juga: Keikhlasan Putra Lepas Kepergian Syekh Ali Jaber, Ikhtiar Kabulkan Keinginan Terakhir Ayah
Lebih lanjut, Rocky menyatakan, saat ini terjadi lapor melapor ke polisi karena pertamanya dilakukan oleh kekuasaan yang ingin memenjarakan orang.
"Sebenarnya gak ada aneh dari rakyat. Pemerintah sering anggap penanggulangan Covid gagal karena rakyat tak disiplin. Rakyat sekarang meminta Presiden untuk menertibkan orang yang gak pakai masker."

"Presiden lantas melakukan penertiban di Pertamburan dan sekarang sudah selesai, nantinya banyak orang menganggap UU Kesehatan dan Karantina Wilayah hanya berlaku untuk Pertamburan. Kalau di rumah mewah gak berlaku," jelas Rocky Gerung.
Rocky Gerung menilai, saat ini pihak Istana belum bisa membaca kondisi psikologis rakyat yang ingin diperlakukan adil.
Baca juga: Kenangan Indah Ustaz Abdul Somad pada Syekh Ali Jaber, Ucapkan Doa untuk Pendakwah Asal Madinah
"Saya tetap mendukung laporan itu, bukan karena ingin menjebaknya tetapi ingin menguji dalil keadilan negara," beber Rocky Gerung.
Kemudian Rocky Gerung menyatakan, orang ingin adanya konsistensi penerapan kebijakan terkait protokol kesehatan saat ini. Bukan mengenai pembayaran sanksi yang bisa dilakukan Raffi Ahmad semata.

Berkaca dengan kasus Habib Rizieq dan Raffi Ahmad, lanjut Rocky, kebajikan yang diperoleh atas kasus ini yakni orang menagih diperlakukan dengan kesetaraan.
"Kesetaraan perlakuaan, tanggalkan sensasi politik. Publik hanya ingin tiap warga negara diperlakukan setara, ini bukan hal sederhana karena kita ingin hukum itu untuk menjaga kehidupan yang masuk akal."
Baca juga: Syahnaz Sadiqah Dibuat Terpukau, Nagita Slavina Pamer Beli Sofa Canggih: Kayak di Pesawat
"Kalau hanya satu pihak yang dihukum itu tak masuk akal, jangan dendam ditampung itu karena pemerintah berlaku sepihak. Raffi dan Ahok memiliki beban besar di pundak karena publik figur, berbeda dengan rakyat biasa yang tak pakai masker karena buru-buru bekerja untuk kebutuhan perutnya," imbuh Rocky Gerung.
Rocky Gerung menyatakan, Raffi Ahmad dan Ahok merupakan kalangan terpelajar sehingga seharusnya mereka mampu menahan ego konsumtif karena tak kelaparan.
PN Depok Panggil Raffi Ahmad
Pengadilan Negeri Depok bakal memanggil selebritis Raffi Ahmad tiga hari sebelum sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dimulai.
“Pemanggilannya itu kewenangan majelis hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai,”kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).
Nanang mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan dimulai, karena hal itu adalah kewenangan majelis hakim.
“Untuk hari sidangnya tergantung Majelis Hakimnya yang akan ditunjuk ini, tanggal berapanya (sidang) belum tahu,” ucap Nanang.
“Kalau untuk penunjukan majelis hakimnya hari ini, penetapannya juga hari ini (sore),” sambungnya lagi.
Raffi Ahmad digugat oleh advokat publik, David Tobing, atas tindakannya menghadiri pesta, berselang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (13/1/2021).
Dalam pesta itu Raffi Ahmad bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menerapkan protokol kesehatan.
Mereka dianggap tidak menjaga jarak dan tak mengenakan masker.
Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan langsung menuai respon serta kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.
Digugat karena Tak Beri Contoh yang Baik
Dikonfirmasi wartawan, David membenarkan dirinya sebagai advokat yang melayangkan gugatan PMH dengan tergugat Raffi Ahmad.
Ia menuturkan, sebagai advokat dan warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 serta mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, maka wajib bagi dirinya untuk menegakkan hukum.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi, Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David dalam keterangan resminya pada Jumat (15/1/2021).
Menjadi publik figur yang memiliki banyak “pengikut”, David menilai apa yang dilakukan oleh suami Nagita Slavina akan berdampak signifikan.
"Dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tuturnya.
David menggugat Raffi Ahmad atas perbuatan melawan hukum karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Peraturan lain yang dinilainya dilanggar oleh Raffi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Tak hanya itu, David berujar bahwa tindakan Raffi Ahmad sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Tindakan tersebut ia nilai telah membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, David meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.
“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.
Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat karena menghadiri pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan semestinya, selang beberapa jam disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.
Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.
Melansir manplawyers.co, dasar hukum gugatan PMH merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang lengkapnya berbunyi, “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”.
Dari rumusan pasal tersebut, seorang penggugat berkewajiban untuk membuktikan bahwa tergugat memenuhi unsur-unsur PMH.
Unsur pertama, adanya perbuatan tergugat yang meliputi perbuatan yang bersifat aktif maupun pasif. Pengertian pasif di sini adalah sikap tergugat yang tidak melakukan apa-apa.
Unsur kedua, perbuatan tergugat tersebut melawan hukum yang secara sempit dapat diartikan melanggar undang-undang.
Pada perkembangannya, melawan hukum ditafsirkan lebih luas sehingga tidak lagi terbatas hanya pada melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepentingan umum.
Unsur ketiga, kesalahan yang meliputi kesalahan yang bersifat sengaja maupun lalai. Unsur keempat, kerugian yang meliputi kerugian materil maupun imateril. Unsur kelima, kausalitas antara PMH dan kerugian.
Untuk unsur yang terakhir ini, penggugat harus dapat membuktikan sekaligus berupaya meyakinkan hakim bahwa PMH yang dilakukan tergugat dan kerugian yang dialami penggugat memiliki hubungan kausalitas.
Klarifikasi Raffi Ahmad
Pada Kamis (14/1/2021) kemarin, Raffi pun telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.
Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan pihaknya bakal memintai klarifikasi Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sujarwo berujar, klarifikasi ini sebagai tindak lanjut adanya informasi berlangsungnya sebuah acara ulang tahun di sebuah rumah yang masih dalam proses tahap pembangunan, di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2020).
"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.
Kendati demikian, Sujarwo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memintai keterangan saksi-saksi yang lain.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Sujarwo.
Foto Raffi Ahmad bersama sejumlah artis tanpa mengenakan masker menjadi perbincangan di media sosial hingga menuai kritikan.
Pasalnya, Raffi Ahmad baru saja menjadi salah satu orang pertama di Indonesia yang mendapat vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021.
Atas kejadian tersebut, Raffi Ahmad meminta maaf dan membuat klarifikasi lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram miliknya.
“Terkait kejadian tadi malam saya mau minta maaf sebesar-besarnya, kepada Presiden Jokowi dan seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden, dan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa semalam,” kata Raffi dikutip Kompas.com dari akun @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
Suami Nagita Slavina ini mengungkapkan, foto tersebut diambil ketika ia menghadiri acara ayah dari salah satu temannya.
Raffi Ahmad juga menjelaskan, sebelum masih ke tempat acara dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang berlaku.
Sherina tanggapi klarifikasi Raffi Ahmad

Penyanyi Sherina Munaf menjadi salah satu figur publik yang menegur kelalain Raffi Ahmad karena menongkrong tanpa menggunakan masker dan faceshield.
Padahal Raffi baru saja mendapat vaksin Covid-19 dari pemerintah. Cuitan Sherina Munaf di Twitter menuai pro dan kontra.
Beberapa orang mendukungnya karena mengingatkan kelalain Raffi tapi tak sedikit pula yang menyerangnya.
Namun bintang film Petualangan Sherina ini menghargai klarifikasi dan permintaan maaf Raffi Ahmad yang diunggah di Instagram.
"Klarifikasi dari Raffi. Terima kasih! Mari makin aware protokol/guideline kesehatan yang ada, saling mengingatkan demi menekan angka penularan," tulisnya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Sherina Munaf juga meminta para netizen agar bisa mengingatkannya jika memang melakukan kelalaian seperti Raffi Ahmad.
"Feel free to also call me out in public if you think I’m wrong. Publik jadi bisa belajar dari kesalahan kita," sambungnya.
Selain Sherina, komika Ernest Prakasa mengaku mendapat serangan dari para penggemar Raffi Ahmad.
Alih-alih mengeluh, sutradara film Imperfect ini justru menjadikannya sebuah bahan candaan di Twitter.
"HAHHAAHHAHAHAHHAA INSTAGRAM GW DISERBU FANS RAFFI AHMAD ???????????????????????????????????????? Bukti nyata bahwa Raffi adalah sosok yang berpengaruh," tulis Ernest.
Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat kecaman dan teguran dari berbagai pihak karena kelalaiannya nongkrong tanpa menggunakan masker dan faceshield di sebuah acara pada Rabu (13/1/2021) malam.
Padahal paginya suami Nagita Slavina ini baru saja mendapatkan suntik vaksin Sinovac pertama bersama Presiden Joko Widodo.