Berikut 9 Langkah yang Mesti Kamu Lakukan Bila Keluarga Positif Covid-19

Berikut 9 langkah yang mesti kamu lakukan saat ada anggota keluargamu yang terkonfirmasi Covid-19.

Dok. Humas Lapas Bekasi
Kegiatan swab test massal di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Kamis (26/11/2020). Berikut 9 Langkah yang Mesti Kamu Lakukan Bila Keluarga Positif Covid-19 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut 9 langkah yang mesti kamu lakukan saat anggota keluarga terkonfirmasi Covid-19.

Diketahui, kasus Covid-19 di masih cukup tinggi di Indonesia.

Data terbaru, Minggu (17/1/2021), dari situs resmi covid19.go.id, pasien terkonfirmasi sebanyak 11.287 orang.

Dengan demikian total kasus positif Covid-19 sebanyak 907.929 orang.

Data tersebut juga menunjukkan penambahan pasien sembuh mencapai 9.102 orang.

Adapun total pasien sembuh secara keseluruhan sebanyak 736.460 orang.

Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 25.987 orang setelah ada penambahan kasus meninggal hari ini sebanyak 220 orang.

Lalu bagaimana bila terdapat anggota keluargamu yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Berikut 9 langkah yang mesti kamu lakukan saat ada anggota keluargamu yang terkonfirmasi Covid-19.

Petugas Puskesmas Pasar Rebo saat melakukan tes swab antigen terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jalan Petigaan Gentong, Jakarta Timur, Jumat (8/1/2021)
Petugas Puskesmas Pasar Rebo saat melakukan tes swab antigen terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jalan Petigaan Gentong, Jakarta Timur, Jumat (8/1/2021) (istimewa)

1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat. Kriteria kontak erat adalah:

  • Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius 1 (satu) meter dan dalam jangka waktu 15 (lima belas) menit atau lebih.
  • Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
  • Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.
  • Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.

Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan Swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.

4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved