Mabuk Bersama LC di Tempat Karaoke, Oknum PNS Harus Merana Selama 3 Tahun
Mabuk bersama pemandu lagu ayau LC di tempat karaoke saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
TRIBUNJAKARTA.COM - Mabuk bersama pemandu lagu ayau LC di tempat karaoke saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus merana selama 3 tahun.
Acara hura-hura sambil berkaraoke bersama pemandu lagu wanita menjadi petaka bagi MS.
Sebab, oknum PNS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu harus diturunkan pangkat selama 3 tahun.
Kejadian ini bermula saat PNS di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu nekat pergi ke tempat karaoke saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pati.
Dia juga tertangkap basah bernyanyi sambil mabuk dan ditemani oleh pemandu karaoke atau lady escort (LC), Kamis (14/1/2021).
Bupati Pati, Haryanto menegaskan, MS mendapatkan sanksi tegas karena mencoreng instansi pemerintahan.
Apalagi ia masih mengenakan seragam dinas batik saat berkaraoke.
"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.
Dia menyebut MS adalah pegawai di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati.
"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya membenarkan telah membubarkan kegiatan kerumunan di tempat karaoke Jalan Syech Jangkung.
MS kedapatan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.
Polisi kemudian menggelandang MS bersama para LC dan pengelola karaoke ke Mapolres Pati.
"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi" kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).
Dalam operasi yustisi hingga hari Sabtu, polisi telah menutup lima tempat karaoke.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-miras_20180403_151321.jpg)