Kabar Artis

Bebas Murni, Vanessa Angel Nazar Ingin Tambah Momongan

Vanessa ingin program anak lagi karena suaminya ingin mempunyai anak perempuan.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tiba di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Duren Sawit, Jakarta Timur untuk ambil surat lepas, Senin (18/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Usai dinyatakan selesai menjalani masa tahanan imbas terlilit kasus penyalahgunaan narkotika, Vanessa bersama suaminya, Bibi Ardiansyah menyambagi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta, Duren Sawit, Jakarta Timur sekira pukul 09.45 WIB.

Beberapa saat kemudian, Vanessa keluar dengan menunjukan surat lepas.

"Hari ini cuma ngambil surat lepas saja. Karena kan kemarin aku dapat asimilasi menjalani di rumah (sisa) hukumannya. Sekarang aku sudah bebas murni mengambil suratnya ke Lapas. Pastinya bersyukur, Alhamdulillah banget bisa bebas. Sudah bisa berkegiatan lagi, bisa melanjutkan hidup yang baru lembaran yang baru, yang pasti bersyukurlah udah nggak ada beban lagi," katanya di lokasi, Senin (18/1/2021).

Selain itu, Vanessa Angel turut mengungkapkan nazarnya dihadapan para awak media.

Tanpa ragu, ia mengatakan ingin memberikan adik untuk anaknya, Gala.

"Nazarnya sih pengin punya anak lagi. Kemarin ngomong 'Mas pengen program anak lagi'. Karena Mas Bibi pengin punya anak cewek. Jadi Insya Allah tambah (anak) lagi," ungkapnya.

Diketahui, pada Senin (16/3/2020) lalu, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat terkait kasus kepemilikan narkotika.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan dituntut enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Bebas Murni, Vanessa Angel Ditemani Suami Ambil Surat Bebas Murni di Lapas Perempuan Kelas II A

Baca juga: Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 19.005 Kasus, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Merespon Begini

Baca juga: Gisel Penuhi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya: Masih Beruntung Boleh Pulang ke Rumah

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni selama tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Setelah sempat dibui pada 18 November 2020 lalu, sebulan berselang, tepatnya pada 18 Desember 2020, Vanessa mendapatkan program asimilasi dengan menjalani masa tahanan di rumah.

Kemudian pada Minggu (17/1/2021), masa tahanan Vanessa telah usai.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved