Dicoret Sebagai Anak, Advokat Ini Meninggal Jelang Dampingi Kakak Gugat Sang Ayah Rp 3 Miliar

Setelah dicoret sebagai anak, advokat wanita di Bandung meninggal sehari jelang jadi kuasa hukum untuk kakaknya yang gugat sang ayah Rp 3 miliar.

Editor: Y Gustaman
Net
Ilustrasi Jenazah. Setelah dicoret sebagai anak, advokat wanita di Bandung meninggal jelang jadi kuasa hukum untuk kakaknya yang gugat ayah Rp 3 miliar. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Setelah dicoret sebagai anak, advokat wanita di Bandung meninggal jelang sehari jadi kuasa hukum untuk kakaknya yang gugat ayah Rp 3 miliar.

Advokat bernama Masitoh itu merupakan anak ketiga Koswara.

Ia membantu kakak keduanya, Deden, yang menggugat sang ayah sebesar Rp 3 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan perdata tersebut, sang ayah selaku tergugat diminta membayar ganti rugi materil Rp 20 juta dan imateril Rp 200 juta.

Masitoh menjadi kuasa hukum Deden dalam sidang gugatan perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bandung.

Baca juga: Masuk Komisi VII DPR, Ribka Tjiptaning Disambut Pantun Politikus PKS Tifatul Sembiring

Kosawara yang diketahui berusia 85 tahun itu tercatat asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ia memiliki 6 orang anak.

Anak pertama adalah Imas Solihah bersuami Rudi Siahaan; disusul Deden beristri Nining; lalu Masitoh; Ajid; Hamidah; dan Muchtar Koswara.

Koswara bukan main sakit hati dan murka tahu Deden dan menantunya Nining, dibantu Masitoh, menggugatnya karena urusan sepele.

Apalagi bukan Koswara seorang yang digugat. Rupanya, Deden turut menggugat kakak dan adiknya, Imas Solihah dan Hamidah.

Baca juga: Driver Ojol Dikeroyok Pengendara Fortuner di Kebayoran Lama, Pelat Nomor Mobil Pelaku Disebar 

Baca juga: Marak Kasus Cerai Dipicu Istri Jadi TKW, Suami Cari Wanita Lain Demi Kebutuhan Biologis

Baca juga: Beberkan Persiapan Pernikahan Lesti Kejora & Rizky Billar, Pihak Keluarga: Dari Awal Dia Izin Serius

Berita kematian Masitoh pada Senin (18/1/2021) tak sampai ke telinga Hamidah yang hadir mendampingi sang ayah dalam persidangan, Selasa (19/1/2021).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan berkas gugatan tersebut, Hamidah mendampingi sang ayah, Koswara.

"Saya enggak tahu Masitoh meninggal, tapi sidangnya hari ini digelar," terang Hamidah di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Baca juga: Dana Pensiun PNS Cair Hari Ini, Pengembalian Dana Taperum Langsung Ditransfer ke Rekening, Cek Saldo

Deden dan Nining dalam gugatan perdata ini memang memberikan kuasa kepada Masitoh.

Gugatan perdata ini terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved