Polisi Tetapkan Pasien Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jadi Tersangka Tindak Asusila
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JN (23), pasien Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran yang melakukan tindak asusila sesama jenis.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JN (23), pasien Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran yang melakukan tindak asusila sesama jenis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan JN ditetapkan tersangka lantaran telah menyebarkan gambar tak senonoh di media sosial.
"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
"JN yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ke media sosial. Jadi karena itu, kami menetapkan dia (JN) sebagai tersangka," lanjutnya.
Dia menambahkan, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.
JN, dikatakan Burhanudin, bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Akibatnya, polisi menjerat JN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.
"Tersangka dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp1 miliar," tutup Burhanudin.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, tersangka JN tampak mengenakan pakaian tahanan bernomor 92.
Dia memakai topi dan masker.