Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Curhat Kakek Koswara: Belum Ngomong, Mata Deden Melotot Kaya Mau Mukul
RE Koswara (85) pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menjadi sorotan setelah digugat anaknya sebesar Rp 3 Miliar. Ia curhat soal sikap anaknya.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Bersama Koswara, mereka jadi tergugat dalam kasus perdata yang penggugatnya saudara mereka sendiri, Deden dan istrinya, Nining, yang kuasa hukumnya adalah Masitoh.
Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga.
Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak ke enam dari RE Koswara.
Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia.
Koswara belum mengetahui anaknya meninggal.
Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.
Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
"Saya yang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.
Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.
Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil.
Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.