Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal usai Divaksin Dibekuk, Pelaku Berusia 44 Tahun

Setelah membuat gaduh, pembuat hoaks meninggalnya Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi usai disuntik vaksin telah dibekuk polisi.

Editor: Elga H Putra
SURYA/Willy Abraham
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan penyebar hoax di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GRESIK - Setelah membuat gaduh, pembuat hoaks meninggalnya Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi usai disuntik vaksin telah dibekuk polisi.

Pelaku adalah seorang laki-laki, berinisial TS yang diamankan petugas di wilayah hukum Polres Gresik.

Lelaki berusia 44 tahun ini diamankan usai menyebarkan kabar bohong melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menerangkan, tim cyber Polda Jatim dan Polres Gresik memburu tersangka yang menyebarkan kabar bohong Kasdim Gresik meninggal usai disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

"Polda Jatim dan Polres Gresik mengamankan satu tersangka sudah diamankan di wilayah Gresik kemarin. Pelakunya orang Gresik," ucapnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).

Didampingi Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817/Gresik Letkol (Inf) Taufik Ismail dan Kadinkes Gresik drg Saifudin Ghozali menambahkan, tersangka adalah pembuat dan penyebar berita bohong itu melalui WhatsApp.

"Sementara satu, pelaku utamanya langsung kemudian penyebaran. Posisinya ada di Gresik," tegas Slamet.

Disinggung mengenai motif tersangka yang menyebarkan berita bohong, pihaknya mengaku tim penyidik masih mendalami.

Pihaknya menegaskan, bahwa tersangka adalah warga yang berdomisili di Gresik dan memiliki KTP Gresik.

Terkait latar belakang tersangka apakah berstatus narapidana atau yang lainnya, masih belum bisa disampaikan.

"Sementara masih kami dalami, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," terangnya lagi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Wakapolda Slamet meminta masyarakat Indonesia untuk ikut mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.

Baca juga: PSSI dan PT LIB Fokus ke Musim Baru, Liga 1 2021 Diusulkan Digelar Setelah Lebaran

Baca juga: Nyebrangi Sungai Saat Pulang dari Sawah, Petani Hilang Terseret Banjir

Baca juga: Meski Kecewa, Kakek 85 Tahun Datangi Makam dan Doakan Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar

Pihaknya menyampaikan bahwa vaksin Covid-10 tersebut aman.

Dirinya yang telah disuntik vaksin Covid-19 ini mengaku sehat bahkan bisa ikut memberikan keterangan di Gresik.

"Progam vaksinasi adalah ikhtiar bagi bangsa Indonesia agar terhindar dan bebas Covid-19, supaya segera terhindar dan terbebas dari pandemi Covid-19, Bahwa sampai dengan saat ini kondisi saya baik-baik saja," ucap Slamet.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penyebar Kabar Hoax Meninggalnya Kasdim 0817/Gresik Usai Disuntik Vaksin Sudah Ditangkap,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved