Meski Kecewa, Kakek 85 Tahun Datangi Makam dan Doakan Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar
RE Koswara (85) mendatangi makam anak kandung yang menggugatnya sebesar Rp 3 miliar.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - RE Koswara (85) mendatangi makam anak kandung yang menggugatnya sebesar Rp 3 miliar.
Koswara adalah warga di Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat oleh anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung karena masalah tanah warisan.
Konflik keluarga ini berujung ke jalur hukum setelah anak Koswara menggugatnya secara perdata.
Hal itu berawal ketika Koswara berniat menjual tanah warisan orangtuanya di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.
Koswara diketahui memiliki enam orang anak yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.
Di tanah warisan itu, ada satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi yang disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Baca juga: Asisten Cerita Syekh Ali Jaber Sempat Datangi Mimpinya Sebelum Wafat, Begini Reaksi Istri Pendakwah
Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.
Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya.
Hal itu membuat Deden tak terima. Sebab, Deden yang sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan sehingga terjadilah konflik keluarga ini.
Deden yang tak terima dengan pengembalian uang itu kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Baca juga: Terekam CCTV, Begini Kebaikan Hati Kapten Afwan 2 Hari Sebelum Sriwijaya Air Jatuh
Baca juga: Pengakuan Mengagetkan Amanda Manopo, Berstatus Janda Pernah Nikah saat Usia 18 Tahun: Gagal 2 Kali
Baca juga: Luapan Kekesalan Eks Istri Daus Mini Soroti Tes DNA Anak: Papanya Gak Mau Ngakuin atau Ibu Tirinya?
Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.
Yang digugat, yakni, Koswara, Hamidah, Imas, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Namun Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Baca juga: Murka Pria Tua Digugat Rp 3 Miliar: Tak Akui 4 Anak, Putrinya yang Advokat Meninggal Jelang Sidang