Murka Pria Tua Digugat Rp 3 Miliar: Tak Akui 4 Anak, Putrinya yang Advokat Meninggal Jelang Sidang

Di usia 85 tahun Koswara digugat Deden, anak keduanya. Anak Koswara yang ketiga Masitoh yang juga kuasa hukum Deden, meninggal sehari sebelum sidang.

Editor: Y Gustaman
uangteman.com
Ilustrasi. Terbaru, seorang pria tua 85 tahun di Bandung digugat anak keduanya. Adik perempuannya yang jadi kuasa hukum anak kedua itu meninggal sebelum sidang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Di usia senja Koswara digugat Deden, anaknya. Adik perempuannya Masitoh yang jadi kuasa hukum Deden meninggal sebelum sidang.

Nilai gugatan perdata yang Deden ajukan kepada Koswara mencapai Rp 3 miliar.

Tak hanya di situ, sang ayah pun diminta membayar ganti rugi materil Rp 20 juta dan imateril Rp 200 juta.

Pria tua 85 tahun asal Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, itu memiliki 6 orang anak.

Anak sulung adalah Imas Solihah bersuami Rudi Siahaan; disusul Deden beristri Nining; Masitoh; Ajid; Hamidah; dan Muchtar Koswara.

Baca juga: Yati Tewas Diterkam Saat Mandi, Deretan Kasus Buaya Vs Manusia di Bangka Barat hingga Mitos Leluhur

Masitoh meninggal sebelum sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung digelar pada Selasa (19/1/2021).

Advokat Musa Darwin Pane membenarkan rekannya, Masitoh yang menjadi kuasa hukum untuk kakaknya, Deden, telah meninggal dunia.

"Betul, meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa lewat sambungan telepon.

Menurut Musa, Masitoh sebagai kuasa hukum sekaligus adik Deden.

Di kasus ini, Deden dan Nining sebagai penggugat terhadap ayah dan mertua, Koswara.

Baca juga: Driver Ojol Dikeroyok Pengendara Fortuner di Kebayoran Lama, Pelat Nomor Mobil Pelaku Disebar 

Baca juga: Marak Kasus Cerai Dipicu Istri Jadi TKW, Suami Cari Wanita Lain Demi Kebutuhan Biologis

Baca juga: Beberkan Persiapan Pernikahan Lesti Kejora & Rizky Billar, Pihak Keluarga: Dari Awal Dia Izin Serius

Dalam sidang beragendakan pembacaan gugatan yang diajukan Deden, pihak tergugat di antaranya sang ayah Koswara bersama putrinya Hamidah tampak hadir.

Rupanya, kematian Masitoh sehari sebelum sidang atau Senin (18/1/2021) belum didengar Hamidah.

"Saya enggak tahu Masitoh meninggal, tapi sidangnya hari ini digelar," terang Hamidah di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Baca juga: Dana Pensiun PNS Cair Hari Ini, Pengembalian Dana Taperum Langsung Ditransfer ke Rekening, Cek Saldo

Deden dan Nining memberikan kuasa dalam kasus ini kepada Masitoh dan terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

Selain Koswara, tergugat lainnya adalah Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan, dan Hamidah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved