Murka Pria Tua Digugat Rp 3 Miliar: Tak Akui 4 Anak, Putrinya yang Advokat Meninggal Jelang Sidang
Di usia 85 tahun Koswara digugat Deden, anak keduanya. Anak Koswara yang ketiga Masitoh yang juga kuasa hukum Deden, meninggal sehari sebelum sidang.
Begini Cerita Bermula
Akhir 2020 lalu, Koswara menyewakan tanah dan bangunan berukuran 6 meter persegi senilai Rp 7,5 juta.
Deden menyewa bangunan dan tanah tersebut untuk dijadikan warung.
Tanah dan bangunan tersebut bagian dari 4000 meter persegi milik Koswara yang diwarisakan orangtuanya.
"Itu akhir 2020. Karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," cerita Hamidah di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Dalam berkas gugatan yang Tribun Jabar terima, Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati oleh Deden, anak keduanya itu.
Entah mengapa, Koswara mengembalikan uang sewa itu kepada Deden.
Ia pun meminta Deden untuk pindah dan mencari tempat lain untuk warung.
Baca juga: Jangan Bersedih Hati, Yuk Baca Doa saat Galau Disertai Artinya
Deden tak terima dengan keputusan sang ayah. Hingga akhirnya ia dan sang sitri melayangkan gugatan perdata kepada Koswara ke pengadilan.
"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah."
"Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," lanjut Hamidah.
Tanah 4000 meter itu akan dijual Koswara karena masih berstatus sebagai tanah warisan dan uangnya akan dibagikan kepada para ahli waris.
"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.
Setelah Deden dan Nining istrinya melayangkan gugatan, Koswara pun murka.
Akhirnya ia memutuskan membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020.