Murka Pria Tua Digugat Rp 3 Miliar: Tak Akui 4 Anak, Putrinya yang Advokat Meninggal Jelang Sidang
Di usia 85 tahun Koswara digugat Deden, anak keduanya. Anak Koswara yang ketiga Masitoh yang juga kuasa hukum Deden, meninggal sehari sebelum sidang.
Di surat tersebut Koswara menyatakan tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang: Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya."
"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya di hadapan notaris dan tujuh saksi. Karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," terang Hamidah.
Baca juga: Polisi Kejar dan Ringkus Begal Todongkan Senjata Tajam ke Korbannya di Kecamatan Senen
Merujuk berkas gugatan, tergugat lainnya dalam kasus ini adalah PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandungt.
Sidang tadi terpaksa ditunda karena perwakilan PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.
Advokat Komar Sarbini menjelaskan kliennya, Deden, menggugat Hamidah, Koswara dan Imas atas perbuatan melawan hukum.
Ayah dan dua anaknya ini dianggap mengingkari perjanjian kontrak sewa tempat di Jalan AH Nasution Bandung.
"Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Sementara advokat Nana Ruhaiana dan Agung Munandar yang menjadi kuasa hukum untuk Koswara, Imas dan Hamidah, berharap kasus ini selesai tanpa putsan hakim.
Persidangan masih tahap pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.
Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi.
Jika mediasi nanti mentok baru masuk ke persidangan.
"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucap Nana Ruahaiana.
Artikel ini disarikan dari tribunjabar.id dan Tribun Cirebon dengan judul: Bapak Usia 85 Tahun Digugat Anaknya di Pengadilan Negeri Bandung; dan Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sidang Digelar di PN Bandung